KPU Tetapkan Minimal 10 Kursi Syarat Pencalonan Pilkada Medan

photo author
- Selasa, 25 Agustus 2020 | 15:55 WIB
KPU Medan
KPU Medan

MEDAN – realitasonline.id | KPU Medan menetapkan minimal 10 kursi untuk mengusulkan bakal pasangan calon di Pilkada Medan.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, minimal 10 kursi itu dari 50 kursi DPRD Kota Medan. 

Selain hitungan kursi, dapat juga menggunakan hitungan minimal perolehan suara sah yakni 278.741 suara dari total 1.114.964 suara sah pada Pileg DPRD Medan 2019 lalu.

“KPU Kota Medan melalui SK No 685/2020, sudah menetapkan syarat minimal 10 kursi untuk parpol atau gabungan parpol. Sedangkan hitungan minimal perolehan suara, ditetapkan 278.741 dari total suara sah Pemilu DPRD Medan 2019 lalu,” kata Anggota KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair kepada wartawan di kantornya, Jalan Kejaksaan No 37, Selasa (25/8/2020).

Baca juga: Judi Tembak Ikan Marak, Kinerja Kapolsek Binjai Harus Dievaluasi

Rinaldi mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga dari Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota, Pasal 5 ayat (2) disebutkan parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan bapaslon adalah yang memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD.

Selain itu dapat juga dihitung dari 25% akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD terakhir di daerah bersangkutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X