Tindakan yang diambil, dijelaskan Bahar, yakni dengan memberikan sanksi administrasi berupa penahanan KTP selama 3 hari dan akan ditebus di Kantor Satpol PP Kota Medan. Sanksi fisik berupa push-up dan scot jump, serta bagi yang sudah Lansia yang tidak membawa kartu identitas diberikan sanksi pengucapan Pancasila dan UUD 1945.
"Bagi seluruh pelanggar protokol kesehatan juga dibagikan masker secara gratis yang disediakan oleh Pemko Medan," katanya.
Pada razia ini petugas menyita KTP sebanyak 17 orang dan sanksi fisik sebanyak 55 orang berupa push-up dan scot jump dan pengucapan Pancasila. (AL)