MEDAN – realitasonline.id | KPU Medan menetapkan pasangan calon yang akan mendaftar pada Pilkada agar melakukan test PCR. Pemberlakuan Test Polymerase Chain Reaction (PCR) ini bertujuan untuk mengantisipasi munculnya regulasi baru perubahan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020.
Demikian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Agussyah Ramadani Damanik dalam jumpa pers, Jumat (28/8/2020) di kantornya.
Agussyah menyebutkan saat ini sudah ada draf perubahan PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi pandemi Covid 19.
“Ini hanya untuk mengantisipasi apabila nantinya muncul regulasi dari draf yang sudah disiapkan saat ini. Karena dalam draf tersebut diatur bahwa Bapaslon harus melakukan test PCR sebelum melakukan pendaftaran,” jelasnya.
Menurut Agussyah Ramadani Damanik hasil pemeriksaan PCR tersebut diperlukan sebelum dilaksanakan tes kesehatan. "Di dalam draf perubahan ada ketentuan bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kota Medan harus mengikuti pemeriksaan PCR. Walaupun masih draf, tapi disiapkan aja," ujarnya.
Didampingi komisioner KPU Medan, M Rinaldi Khair, Agussyah Ramadani Damanik mengharapkan persiapan berkas pendukung pencalonan juga sudah dilengkapi sebelum melakukan pendaftaran.
Karena pihak KPU akan melakukan pembukaan pendaftaran pada Jumat (4/9) dan ditutup Minggu (6/9). “Karena ada beberapa berkas pendukung yang harus dilengkapi, jadi sebaiknya diurus sebelum pendaftaran. Mengingat pendaftaran jatuh pada hari libur seperti Sabtu dan Minggu,” ujarnya.