SMSI Sumut Fasilitasi Anggotanya Verifikasi Faktual Dewan Pers

photo author
- Minggu, 30 Agustus 2020 | 13:26 WIB
Rapat persiapan SMSI Sumut memfasilitasi verifikasi faktual media siber oleh Dewan Pers. (ist)
Rapat persiapan SMSI Sumut memfasilitasi verifikasi faktual media siber oleh Dewan Pers. (ist)

Selain itu verifikasi Dewan Pers menjamin kepercayaan baik kepada masyarakat sebagai konsumen media, maupun kepada instansi dan lembaga lain yang akan mengadakan kerja sama dengan perusahaan media dimaksud.

"Banyak manfaat yang akan diterima oleh media yang telah terverifikasi. Sebagaimana penjelasan Ketua Dewan Pers, setidaknya ada tiga fungsi dari sertifikasi yang dilakukan Dewan Pers untuk perusahaan media. Yang pertama untuk memberikan perlindungan hukum baik kepada masyarakat maupun perusahaan pers itu sendiri," ujarnya.

Sebagaimana penjelasan Dewan Pers lanjutnya tentang pertanggungjawaban berita-berita yang diterbitkan oleh media, jika suatu saat ada berita yang dikeluarkan oleh media tersebut menimbulkan persengkataan, maka Dewan Pers bisa menjadi payung agar tidak dibawa ke ranah pidana.

"Dewan Pers bisa memberikan perlindungan kepada wartawan yang menulis berita tersebut. Karena medianya sudah bersertifikat, Dewan Pers sudah mengakui. Oleh sebab itu SMSI terus akan memfasilitasi anggotanya agar terverifikasi," paparnya.

SMSI mendukung keberadaan Dewan Pers bertanggung jawab untuk membina dan melindungi perusahaan pers termasuk wartawan. Jika perusahaan pers dan wartawan sudah terverifikasi, maka diharapkan berita dan informasi yang dihasilkan bersumber dari kerja-kerja profesional dan bisa dipertanggungjawabkan.

SMSI berkomitmen dengan sertifikasi ini maka perusahaan pers bisa meningkat dari sekadar menghasilkan atau memproduksi berita menjadi informasi atau bahkan ilmu pengetahuan bagi pembaca.

Sedangkan fungsi terakhir, ujarnya mengutip penjelasan Ketua Dewan Pers jika media terverifikasi maka sangat dimungkinkan lebih terbuka peluang menjalin kerja sama dengan lembaga resmi lainnya seperti pemda, pemprov dan instansi swasta dengan lebih mudah karena medianya bisa dipertanggungjawabkan. (AL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X