Tidak Ada Larangan Menggunakan Cadar di MTQ ke-37 Tingkat Sumut

photo author
- Rabu, 9 September 2020 | 03:39 WIB
Ketua Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-37 Sumatera Utara (Sumut) Yusuf Rekso bersama Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Sumut Palid Muda Harahap saat Konferensi Pers pada Selasa sore (8/9), di Lobi Hotel Malibou Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tebingtinggi. (Humas Sumut/Alex)
Ketua Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-37 Sumatera Utara (Sumut) Yusuf Rekso bersama Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Sumut Palid Muda Harahap saat Konferensi Pers pada Selasa sore (8/9), di Lobi Hotel Malibou Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tebingtinggi. (Humas Sumut/Alex)

TEBING TINGGI - Realitasonline.id | Ketua Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-37 Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Yusuf Rekso bersama Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Sumut Palid Muda Harahap menegaskan tidak ada pelarangan dalam menggunakan cadar bagi peserta yang berpartisipasi dalam MTQ ke-37 Sumut.

"Berkenaan dengan viralnya berita tentang penggunaan cadar di MTQ ke-37 di Tebing Tinggi, di sini kami tekankan bahwa pengenaan cadar dalam kegiatan musabaqah bukan sesuatu yang diharamkan. Itu dibenarkan," ujar Yusuf, dalam konferensi pers, Selasa (8/9) sore di Lobi Hotel Jalan Jenderal Sudirman Kota Tebing Tinggi.

Hanya saja, lanjut Yusuf, ada beberapa pihak yang menyalahgunakan cadar untuk mengelabui peserta dengan menggunakan joki. Untuk mengantisipasi hal tersebut, para peserta diminta agar diperiksa sebelum tampil.

"Maka pelarangan cadar tidak ada, boleh saja. Tetapi diperiksa dulu, tentunya oleh dewan hakim wanita untuk disesuaikan dengan foto dalam berkas," terangnya.

Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Sumut Palid Muda Harahap meluruskan peristiwa pendiskualifikasian yang terjadi pada seorang peserta bercadar asal Labuhanbatu Utara saat mengikuti perlombaan tafsir. Palid menegaskan bahwa kejadian tersebut murni kesalahpahaman.

"Membuka cadar sebagai antisipasi kecurangan memang diterapkan di nasional. Tetapi, di Sumut kita sudah lakukan penyesuaian dengan ketentuan sebelum tampil kita periksa terlebih dahulu. Kejadian saat itu, murni kesalahpahaman lantaran saat itu dewan hakim yang bertugas memang berasal dari pusat," ungkap Palid.

Setelah kejadian tersebut, lanjut Palid, LPTQ Sumut telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyempurnaan termasuk koordinasi dengan para dewan hakim. Berikutnya, langkah pencabutan diskualifikasi juga telah dilakukan dan peserta diberi kesempatan jika berkenan untuk tampil kembali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X