12 September, KPU Medan Tetapkan DPS Pilkada

photo author
- Kamis, 10 September 2020 | 12:03 WIB
Rapat sinkronisasi data KPU Medan. (Ist)
Rapat sinkronisasi data KPU Medan. (Ist)

MEDAN – realitasonline.id | KPU Kota Medan direncanakan akan menetapkan DPS pada 12 September 2020 mendatang. 

Ini sesuai dengan yang diatur dalam PKPU tahapan, program dan jadwal. Penetapan DPS dapat dilakukan mulai 5 September sampai 14 September 2020. Demikian dikatakan anggota KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti, Rabu (9/9/2020).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan segera menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020. 

Baca juga: 5 Daerah Risiko Tinggi Sebaran Covid-19, Pemprov Sumut Perketat Protokol Kesehatan Pilkada

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

“Direncanakan, KPU Kota Medan  menetapkan DPS pada 12 September 2020. Ini sesuai dengan yang diatur dalam PKPU tahapan, program dan jadwal. Penetapan DPS dapat dilakukan mulai 5 September sampai 14 September 2020,” terang Anggota KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti, di Medan, Rabu (9/9).

Baca juga: Gubernur Sumut, Kapolda, Pangdam I/BB Bersama Lintas Agama Doakan Bencana Sinabung dan Covid-19 Berakhir

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X