Terkait perkebangan media sosial saat ini, Djauhar menyebut media siber harus berafiliasi dengan media sosial yang memang disebutkan sebagai perpanjangan tangan media tersebut. "Jadi media online ini jika menyebarkan informasi atau beritanya di media sosial, memang harus disebutkan bahwa medsos itu merupakan perpanjangan tangan media online tersebut. Ini dinaungi oleh Dewan Pers," tegasnya.
Sementara itu, Kanit II Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Sumut, IPTU Victor Pasaribu SH juga turut memaparkan landasan hukum UU ITE. Victor menjelaskan landasan hukum diberlakukannya patroli siber oleh Polri guna mengantisipasi penyalahgunaan media digital sebagaimana di maksud.
"Hal ini adalah implementasi UU RI No.19 Tahun 2016 perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Indormasi dan Transaksi Elektronik. Kita tahu semakin hari pengaruh media informasi semakin tinggi. Bahkan tak sedikit anak di bawah umum terkena pengaruhnya," ujar Victor.
Victor mengingatkan, seluruh elemen harus selalu mengawasi perkembangan teknologi dunia maya, dalam hal media informasi khususnya media sosial.
Adapun Kabid Pengelolaan Informasi Kominfo Sumut, Harvina Zuhra mewakili Pemprov Sumut, berharap media digital (siber) lebih memperbaiki diri.
"Kita sudah mulai memberlakukan peraturan sesuai imbauan Dewan Pers, bahwa Pemprovsu hanya akan mengakui dan melayani media yang sudah terverifikasi Dewan Pers," ungkapnya.
"Tentunya secara bertahap, memang banyak kritik yang kita terima. Tapi ini untuk kebaikan kita bersama. Kami juga tidak serta-merta melakukan pembatasan. Bertahap, dan masih ada waktu bagi rekan-rekan media untuk memperbaiki diri," uajr Vina.
Turut hadir pada Workshop bertema "Masa Depan Media Digital, Kode Etik dan Pedoman Media Siber", Kapendam Kolonel Inf Zeni Djunaidhi mewakili Pangdam I/BB, Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan mewakili Kapolda Sumut, Ketua PWI Sumut H Hermasjah SE, para Penasihat SMSI Sumut Khairul Muslim, Austin Tumengkol, seluruh Pengurus SMSI Sumut dan para undangan. (AY)