MEDAN - Realitasonline.id | DPRD Sumut ketok pengesahan Ranperda (Rancangan peraturan daerah) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provsu tahun anggaran 2020 sebesar Rp13,067 triliun lebih merupakan pendapatan daerah yang direncakan.
Pengesahan Ranperda P-APBD 2020 menjadi Perda diketok melalui rapat paripurna pengambilan keputusan pengesahan ranperda P-APBD 2020, dipimpin Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting, Rabu (23/9/2020), dihadiri Gubsu Edy Rahmayadi, di gedung DPRD Sumut.
Ranperda PAPBD 2020 disahkan setelah fraksi-fraksi di DPRD Sumut melalui pendapat akhirnya dibacakan jurubicara masing-masing fraksi menerima dan menyetujui ranperda tersebut menjadi Perda dengan berbagai catatan dan saran maupun usulan agar mendapat perhatian serius dari Pemprovsu untuk ditindaklanjuti.
Fraksi Golkar melalui jurubicaranya Irham Buana menyatakan dapat menerima ranperda P-APBD 2020 dengan pendapatan daerah Rp13,067 triliun lebih. Belanja daerah Rp13,202 triliun lebih. Penerimaan pembiayaan daerah Rp.235,273 milyar lebih. Pengeluaran pembiayaan daerahRp100 milyar. Pembiayaan nettoRp135,273 milyar lebih.
Meski demikian, ada beberapa catatan yang disampaikan antara lain, perubahan pada APBD 2020 harus dapat memberi gambaran dan menunjukkan kinerja eksekutif lebih optimal menggali berbagai potensibsumber pendapatan daerah.
"Bila P APBD 2020 disahkan, jajaran pimpinan OPD Provsu harus bisa mengoptimalkan waktu yang tersisa, karena masih dirasa cukup dan jangan berdalih dengan berbagai argumen tak.masuk akal, sehingga daya serap anggaran tidak tercapai," ujar Irham.
Selain fraksi Golkar, FPDI P, FGerindra, FNasDem, FPKS, FPAN, FDemokrat, FHanura dan FNusantara dapat menerima nota keuangan dan ranperda P-APBD 2020 untuk ditetapkan sebagai Perda. Dalam pengelolaan anggaran harus mengikuti kaedah dan azas transparansi, akuntabilitas dan profesionalitas.