MEDAN - realitasonline.id | DPRD Medan rekomendasikan penerbitan Perwal daging halal dan higienis. Ketua Komisi 3 DPRD Medan M Afri Rizki Lubis pada Sabtu (26/9/2020), mengatakan daging yang masuk ke wilayah Kota Medan harus melalui pengawasan Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) agar terjamin kehalalannya dan higienis, artinya daging tersebut terbebas dari penyakit cacing, kuku dan mata.
"Dalam isi peraturan wali kota (Perwal) itu harus diatur sanksi tegas bila terjadi pelanggaran," kata Rizki Lubis yang menyebutkan rekomendasi itu merupakan kesepakatan Komisi 3 dengan PD RPH Medan yang tertuang dalam kesimpulan hasil rapat.
Rizki Lubis menegaskan Perwal itu nantinya sebagai regulasi untuk menguatkan kinerja PD RPH melakukan pengawasan serta penindakan terhadap maraknya daging yang beredar di luar pengawasan RPH Medan.
"Salah satu fungsi RPH adalah menjamin daging yang beredar dan dikonsumsi warga Medan halal dan higienis," tegas Ketua Komisi 3 ini yang menambahkan daging yang dipotong sesuai pengawasan RPH juga akan meningkatkan retribusi pendapatan asli daerah (PAD) Pemko Medan.
Sementara Wakil Ketua Komisi 3 Abdul Rahman menyoroti soal label halal.
Politisi PAN ini mengatakan kebutuhan konsumsi daging warga Medan sangat tinggi. Oleh karenanya, untuk memaksimalkan pengawasan serta penindakan pemotongan liar harus berdasarkan regulasi.
"RPH harus tetap mengawasi sejak dini. Utamakan kesehatan dan label halal pada daging yang beredar serta memiliki sertifikat dari RPH," tegasnya.
Sementara itu Dirut PD RPH, Ainal Mardiah mengatakan pihaknya butuh Perwal turunan Perda sebagai regulasi untuk memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran tersebut.