MEDAN – realitasonline.id | Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) siap membantu rumah sakit untuk klaim biaya penanganan Covid-19. GTPP Covid-19 Sumut juga akan membentuk tim untuk mempercepat proses klaim agar keuangan rumah sakit (RS) bisa berjalan dengan baik.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, ada 6 RS yang telah mengajukan klaim dengan total biaya sekitar Rp284 miliar dari 3.917 kasus. Namun, klaim yang sesuai baru setengahnya, yakni sekitar Rp140 miliar dari 2.404 kasus dan yang masih dalam perselisihan (dispute) sekitar Rp143 miliar dari 1.513 kasus.
Masih cukup banyak RS yang belum mengajukan klaim biaya pengobatan Covid-19 ke Kementerian Kesehatan, yakni sekitar 40 RS. Menurut Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, hal ini terjadi karena adanya ketidaksepahaman antara manajemen RS dengan BPJS yang merupakan verifikator. Selain itu, sebagian RS juga belum mendapat informasi secara lengkap alur atau tata cara proses pengklaiman.
“Masalahnya ada ketidaksepemahaman antara RS dan BPJS selaku verifikator, ada juga yang mengatakan belum paham secara detail proses pengklaiman. Jadi kita akan bantu RS untuk mempermudah klaim biaya ini, karena kita tahu keuangan faktor sangat krusial di RS,” kata Edy Rahmayadi, di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, usai melakukan teleconference dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu (30/9).
Untuk mempercepat proses klaim, GTPP Covid-19 Sumut akan membentuk tim yang akan membimbing RS agar klaim biaya Covid-19 cepat selesai. “Kita akan membentuk tim agar penanganannya fokus dan lebih cepat seperti yang diminta Pak Luhut Binsar Pandjaitan, agar RS tidak terkendala masalah finansial,” kata Edy Rahmayadi.
Menurut keterangan Plt Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir, awalnya berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 238/2020 ada 10 kluster permasalahan yang menjadi terhambatnya klaim Covid-19. Yaitu identitas yang tidak sesuai, kriteria peserta jaminan Covid-19 tidak sesuai, pemeriksaan penunjang lab tidak sesuai ketentuan, tata laksana isolasi tidak sesuai dengan ketentuan dan berkas klaim tidak lengkap.
Kemudian diagnosa penyakit penyerta merupakan bagian diagnosa utama (seharusnya diagnosa utama Covid-19), diagnosa komorbid tidak sesuai, rawat inap dilakukan di luar ruangan isolasi yang ditetapkan direktur RS, pemeriksaan penunjuang radiologi tidak sesuai ketentuan dan klaim tidak sesuai karena masalah aplikasi e-klaim.