MEDAN - realitasonline.id | Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) laporkan oknum Ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) ke KPU Medan. Diduga oknum tersebut menilep honor petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.
Oknum Ketua PPK Medan Labuhan, Marzaini Chaniago dilaporkan oleh Ketua PPS Kelurahan Besar, Amiruddin ke KPU Medan, Jumat (9/10/2020).
Usai melapor, Amiruddin dihadapan wartawan mengatakan Marzaini Chaniago alias M Zein meminta honor PPDP TPS 61 dan TPS 62 Kelurahan Besar sebesar Rp 1,5 juta sewaktu pencairan honor pada September lalu.
M Zein menghubungi Amir untuk meminta honor dua petugas PPDP kelurahannya untuk diberikan kepada PPK Medan Labuhan.
Alasannya, ungkap Amir, honor itu kata Ketua PPK digunakan untuk biaya makan minum saat sejumlah petugas PPK membantu coklit faktual data pemilih di kelurahannya, beberapa waktu lalu.
Dan disetujui PPK Medan Labuhan lainnya dalam pleno kalau dana itu untuk makan minum. Ironisnya keputusan ini diambil sepihak PPK Labuhan lainnya tanpa sepengetahuan PPS Kelurahan Besar. Ini merupakan penggelapan.
"Seharusnya uang ini diserahkan kepada yang bersangkutan. Ini tindakan zalim," tukasnya sembari mengharapkan KPU Medan memecat Ketua PPK Medan Labuhan karena ini pelanggaran kode etik.