MEDAN - realitasonline.id| Komisi IV DPRD Medan kecewa dengan sikap Sat Pol PP yang mangkir saat dipanggil rapat evaluasi. Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak pada Sabtu (10/10/2020), mengatakan rapat evaluasi itu terpaksa dibatalkan karena tidak hadirnya Sat Pol PP.
Seyogyanya rapat evaluasi yang dirangkai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan Medan dilaksanakan bersama sejumlah dinas terkait pada Senin (5/10/2020) lalu. Dari 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diundang, hanya dihadiri 3 OPD yakni Dinas Perhubungan, Dinas PMPTSP dan Dinas PKPPR Kota Medan.
"Rapat evaluasi itu terpaksa dibatalkan dan ditunda hingga menunggu penjadwalan berikutnya," kata Paul dengan nada kecewa.
Terkait ketidakhadiran Sat Pol PP, kata politisi PDIP ini pihaknya tidak mendapat pemberitahuan. Padahal surat undangan disampaikan ke Pemko Medan bersamaan dengan undangan OPD lainnya. Begitu juga konfirmasinya yang dilakukan staf Komisi 4 lewat HP dan WhatsApp tidak direspon.
Padahal, kata Paul, undangan rapat evaluasi dilakukan untuk mengevaluasi hasil RDP sebelumnya yang telah dilakukan guna mengevaluasi hasil RDP sebelumnya yang telah dilakukan terhadap sejumlah bangunan bermasalah.
"Bagaimana tindak lanjutnya, apakah sudah diberikan sanksi sesuai aturan, apa kendala, perlu kita tahu realisasinya guna perbaikan," tegasnya.
Dikatakan ketua Komisi IV ini berdasarkan temuan di lapangan ada 7 bangunan besar di Kota Medan yang melanggar izin dan sebelumnya sudah di RDP kan, namun hingga saat ini masih belum ada diberikan sanksi.