DPRD Medan Rekom Bengkel Spare Part Kelapa Sawit Ditinjau Ulang

photo author
- Rabu, 14 Oktober 2020 | 10:23 WIB

MEDAN - realitasoine.id | Komisi 2 DPRD Medan rekomendasikan izin bengkel pembuatan spare part mesin pengolahan kelapa sawit di Jl Pancing I Lingkungan III Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan ditinjau ulang. 

Pasalnya, keberadaan bengkel yang berada di tengah-tengah pemukiman penduduk  tersebut sering mengeluarkan suara bising dan sangat mengganggu warga sekitar. 

Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Sudari ST pada Selasa (13/10/2020), mengatakan jika izin sudah terlanjur diterbitkan agar dicabut saja oleh dinas terkait dan disarankan agar bengkel itu disuruh pindah karena keberadaan bengkel itu tidak memenuhi syarat beroperasi. Bahkan, menurut peruntukan wilayah RTRW kawasan itu adalah kawasan pemukiman penduduk yang diperbolehkan hanya perdagangan K1.

Selain itu juga kata Ketua Fraksi PAN ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan agar meninjau ulang izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantau Lingkungan (UKL-UPL).

Bahkan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan pada Senin pekan lalu telah dikeluarkan ketetapan yakni, bengkel tersebut hanya boleh beroperasi jika sudah menggunakan peredam suara yang memenuhi ambang batas suara di bawah 70 desibel. 

"Karena proses peninjauan ulang belum dilakukan dan bengkel belum punya peredam suara, jadi bengkel jangan beroperasi dulu," sebutnya.

Sementara itu Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan, Armansyah Lubis mengaku jika yang menandatangani penerbitan izin adalah Kadis sebelum dirinya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X