MEDAN - realitasoine.id | Komisi 2 DPRD Medan rekomendasikan izin bengkel pembuatan spare part mesin pengolahan kelapa sawit di Jl Pancing I Lingkungan III Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan ditinjau ulang.
Pasalnya, keberadaan bengkel yang berada di tengah-tengah pemukiman penduduk tersebut sering mengeluarkan suara bising dan sangat mengganggu warga sekitar.
Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Sudari ST pada Selasa (13/10/2020), mengatakan jika izin sudah terlanjur diterbitkan agar dicabut saja oleh dinas terkait dan disarankan agar bengkel itu disuruh pindah karena keberadaan bengkel itu tidak memenuhi syarat beroperasi. Bahkan, menurut peruntukan wilayah RTRW kawasan itu adalah kawasan pemukiman penduduk yang diperbolehkan hanya perdagangan K1.
Selain itu juga kata Ketua Fraksi PAN ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan agar meninjau ulang izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantau Lingkungan (UKL-UPL).
Bahkan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan pada Senin pekan lalu telah dikeluarkan ketetapan yakni, bengkel tersebut hanya boleh beroperasi jika sudah menggunakan peredam suara yang memenuhi ambang batas suara di bawah 70 desibel.
"Karena proses peninjauan ulang belum dilakukan dan bengkel belum punya peredam suara, jadi bengkel jangan beroperasi dulu," sebutnya.
Sementara itu Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan, Armansyah Lubis mengaku jika yang menandatangani penerbitan izin adalah Kadis sebelum dirinya.