Kadis dan Camat di Tapsel Diduga Tak Netral Dilaporkan ke Bawaslu

photo author
- Jumat, 16 Oktober 2020 | 00:34 WIB
Kuasa Hukum Paslon bupati/wakil bupati Tapsel Muhammad Yusuf Siregar/Roby Agusman Harahap menyerahkan berkas laporan ke Bawaslu Tapsel. (Foto/ist)
Kuasa Hukum Paslon bupati/wakil bupati Tapsel Muhammad Yusuf Siregar/Roby Agusman Harahap menyerahkan berkas laporan ke Bawaslu Tapsel. (Foto/ist)

Medan - Realitasonline.id | Pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Tapsel (Tapanuli Selatan) nomor urut 1 Muhammad Yusuf Siregar/Roby Agusman Harahap, melaporkan kadis (kepala dinas) dan camat di kabupaten tersebut ke Bawaslu (Badan penhawas pemilu) Tapsel, karena adanya dugaan pelanggaran netralitas dilakukan ASN (Aparatur Sipil Negara).

Hal ini diungkapkan Ranto Sibarani SH selaku Kuasa Hukum paslon (pasangan calon) bupati/wakil bupati Tapsel Muhammad Yusuf Siregar/Roby Agusman Harahap,  kepada wartawan, Kamis (15/10/2020) di Medan. 

Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1 ini juga melaporkan Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa dan Kepling (Kepala lingkungan)  di Kabupaten Tapanuli Selatan yang diduga tidak netral dalam tahapan Pilkada Serentak di Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Kami telah menyerahkan bukti-bukti foto yang menunjukkan ada Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa dan Kepling yang berfoto dengan pose jari menunjukkan nomor urut Paslon tertentu, bahkan ada yang lengkap dengan poster atau gambar Paslon tertentu,” ujar Ranto Sibarani didampingi Kamaluddin Pane dan Arry Agassi.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Ranto, Tim Hukum Paslon Nomor Urut 1 pada hari itu juga membuat 3 laporan sekaligus, yang diterima oleh petugas Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Holit Panduara dan Fahrurozi Harahap.

Selain melaporkan ASN di Tapsel, Pengacara tersebut juga melaporkan penyelenggara pemilu yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ke Bawaslu Kab Tapsel, karena diduga sudah tidak netral. Harusnya, kata Ranto Sibarani, Aparatur Sipil Negara bersikap Netral.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralisasi Pegawai ASN. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X