MEDAN - realitasonline.id | 7 resto di Medan dirazia oleh Tim Satgas Covid-19 Mebidang karena melanggar protokol kesehatan. Sedangkan, dua resto di antaranya diproses dengan Berita Acara Penindakan (BAP).
Ketujuh resto yang dirazia Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Medan Binjai Deliserdang (Mebidang) adalah Racik Kopi di Jl Merak, FnB Cafe and Resto di Komplek Megacom, Ringroad Point Foodcourt di Jl Gatot Subroto, Warung Gisallam Yap Kumis di Jl Suasa, Stadion Cafe di Jl Stadion, Warung Mas Eko di Jl HM Joni.
Dari tujuh resto yang dirazia tersebut, dua di antaranya yakni, Stadion Cafe dan Warung Mas Eko diproses dengan BAP, satu resto Warung Gisallam Yap Kumis diberi teguran non tertulis.
Dari titik-titik razia itu Tim Satgas Covid-19 Mebidang memberi sanksi tindakan fisik kepada 9 orang pengunjung resto karena tidak menggunakan masker.
Amatan wartawan di lapangan pada Jumat (16/10/2020), 5 tempat usaha yakni H15H, D'Tonga, Rooftop, Beer Corner dan Foodcourt Mega Park yang sebelumnya diberi sanksi penutupan usaha selama satu minggu karena melanggar protokol kesehatan, kini mulai buka kembali.
Hasilnya, kelima tempat usaha itu telah berubah dan memenuhi protokol kesehatan.
Steven selaku pengelola Foodcourt Mega Park mengatakan pihaknya berjanji akan menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya.