MEDAN - realitasonline.id | Pemko Medan mengeluarkan ultimatum bahwa pelaku usaha yang mengabaikan 3M akan diberi tindakan tegas. Sekda Medan Ir Wiriya Alrahman, Minggu (18/10/2020), memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko agar rutin menurunkan Tim Satgas Covid-19 untuk terus mengawasi para pelaku usaha.
Ditegaskan Sekda, Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan no 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan harus ditegakkan. Agar para pelaku usaha lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Sekda mengatakan salah satu upaya Pemko Medan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah menerbitkan Perwal tersebut.
Di dalam Perwal, katanya, semua sudah diatur termasuk mengatur agar para pelaku usaha dapat melakukan aktivitasnya asalkan disiplin menjalankan protokol kesehatan sebagai adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi.
"Dalam Perwal diatur kalau di tempat makan harus tersedia tempat cuci tangan, jarak antara satu dengan yang lainnya minimal 1 meter dan wajib pakai masker," kata Sekda yang menyebutkan dengan tegakknya Perwal bisa menyelamatkan nyawa manusia.
Sebelumnya Sekda memimpin rapat membahas tentang penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak melaksanakan ptotokol kesehatan.
Rapat digelar di kantor wali kota. Dalam rapat, Sekda menekankan agar OPD terkait melakukan penegakan disiplin Perwal 27/2020 dengan tegas dan sungguh-sungguh. (AY)