MEDAN - realitasonline.id | Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan menyebutkan bangunan tanpa izin yang semakin marak di kota ini selain merusak estetika kota, juga berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Hal itu dikatakan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan, Sudari ST di gedung dewan, Jumat (23/10/2020).
Dikatakan Sudari, masih banyak dijumpai bangunan tanpa surat IMB bebas berdiri tidak tersentuh aparat penegak Perda.
Sementara di sisi lain masyarakat lemah yang hanya merenovasi rumah pribadi, banyak petugas yang mendatangi dan haris mengurus izin.
"Kesan yang timbul bahwa aturan pengurusan surat IMB hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas," sebutnya.
Seharusnya, dengan menjamurnya bangunan liar di Kota Medan, Dinas PKPPR dan Sat Pol PP bersinergi serta tetap kordinasi memantau dan menindak bangunan tanpa izin itu.
Seperti halnya bangunan di Jl Pancing yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan. Selain melanggar aturan, keberadaan gudang mengundang mobilitas angkutan bongkar muat menyebabkan aktifitas masyarakat setempat terganggu.