MEDAN - realitasonline.id | Fraksi PKS DPRD Medan berharap Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah dapat dicabut.
Hal itu diungkapkan juru bicara F-PKS, Rudiawan Sitorus di Medan saat menyampaikan pandangan dan pendapat Fraksi PKS dalam paripurna beragendakan pencabutan Perda No.1/ 2013 tentang Pinjaman Daerah, Senin (1/12/2020).
Fraksi PKS memuji dan mengapresiasi langkah Pemko Medan yang tidak melakukan peminjaman dana ke pemerintah pusat dan lebih memilih mengefisiensikan penggunaan anggaran agar lebih tepat sasaran.
"Kami mengapresiasi Pemko Medan karena tidak ingin lagi melakukan peminjaman dana kepada pemerintah pusat," ucap Rudiawan Sitorus.
Ia mengatakan Pemko Medan pada 2013 telah mengajukan pinjaman ke pemerintah pusat sebesar Rp167,4 miliar melalui pusat investasi pemerintah (PIP) di antaranya Rp77,45 miliar bagi pembangunan tiga pasar tradisional.
Ketiga pasar tersebut meliputi Pasar Tradisional Marelan di Kecamatan Medan Marelan, Pasar Tradisional Jawa di Kecamatan Medan Belawan, dan Pasar Tradisional Kampung Lalang di Kecamatan Medan Sunggal.
Kemudian sebesar Rp.90 miliar lainnya untuk pembangunan "private wings" di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan yang tertuang dalam Bab IV Pasal 6 Ayat 1 Perda Nomor 1 Tahun 2013.