MEDAN - realitasonline.id | Lotte Mart Centre Point jual produk kadaluarsa. Masyarakat diminta waspada. Hal ini ditemukan oleh Tim Satuan Tugas Ketahanan Pangan Kota Medan yang menemukan makanan kadaluarsa dan tidak layak konsumsi yang masih terpajang pada etalase supermarket mewah di Jalan Jawa Medan.
Temuan ini diperoleh saat Tim Satgas Ketahanan Pangan melakukan peninjauan harga bahan pokok di beberapa tempat pusat perbelanjaan modern dan pasar tradisional serta pusat grosir, Rabu (23/12/2020).
Adapun jenis produk yang telah kadaluarsa tersebut diantaranya, daging ayam dan sapi olahan (Chicken Nugget dan sosis), dan kaldu instan / bubuk, sedangkan produk yang tidak layak konsumsi yakni produk kacang Mede kemasan, karena telah berjamur, berkutu dan telah mengalami perubahan warna. Selain itu, Tim juga menemukan daging sapi beku dan daging sapi segar dalam kemasan yang dicurigai sudah tidak layak dikonsumsi.
Baca juga : DPRD Medan Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Bocah SD
Berdasarkan hasil temuan tersebut, Tim Satgas Ketahanan Pangan Kota Medan menyita semua barang yang telah melewati tanggal kadaluarsa termasuk yang sudah tidak layak konsumsi, kemudian selanjutnya akan serahkan kepada Petugas Unit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk dimusnahkan, Sedangkan produk yang masih dicurigai, Tim mengambil beberapa sampel untuk diuji laboratorium milik Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Medan.
Menanggapi temuan ini Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kota Medan Emilia Lubis menegur pihak manajemen Lotte Mart atas kelalaiannya yang akan menyebabkan kerugian terhadap konsumen. Emilia berharap dengan adanya tindakan pembinaan berupa penyitaan barang bukti produk kadaluarsa ini memberikan efek jera bagi pihak manajemen Lotte Mart Mall Centre Point.
"Tim Satgas Ketahanan Pangan Kota Medan akan terus mengawasi, jika ada yang melanggar aturan seperti ini. Dampaknya sangat besar terhadap konsumen. Sebagian temuan produk kadaluarsa ini malah ada yang sudah sangat jauh tanggal kadaluarsanya yakni tanggal 26 Februari 2020. Kelalaian ini seperti ini harus terus diawasi guna melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen," ungkapnya.