Rakor Terbatas ini sendiri digelar tiga zona, dimana tahap pertama ini 11 daerah dan akan berlanjut di Asahan serta Sibolga untuk zona 2 dan 3. Sementara bentuk komitmen bersama tersebut tertulis dan ditandatangani LO BNPB, Satgas Covid-19 Sumut, Kasapol PP Sumut serta para Kasatpol PP kabupaten/kota atau yang mewakili.
Adapun isinya yakni, bersama-sama melakukan fungsional tanpa batas menangani dan mencegah Covid-19, bersama-sama menghidupkan dan mengaktifkan jaringan koordinasi, komunikasi dan konsultasi tingkat provinsi, kabupaten/kota serta lintas sektoral.
“Juga bersama-sama menegakkan wibawa Pemerintah, menyelamatkan masyarakat melalui penegakan disiplin, penegakan hukum protokol kesehatan, serta bersama-sama TNI, Polri dan komponen masyarakat memenangkan pertempuran ini,” ujarnya.
Sementara LO BNPB untuk Sumut Mayjen (Purn) Dahlan Harahap menyampaikan pesan Pemerintah Pusat yang mendorong agar peran Satpol PP menjadikan penegakan disiplin dan hukum protokol kesehatan sebagai tugas utama saat ini.
"Kita tidak berdiri sendiri, lihat perilaku masyarakat dan sesuaikan. Tentukanlah prioritas sasaran dalam setiap pendisiplinan, yang menurut anda lebih tepat. Karena sasaran itu banyak, tetapi bagaimana bisa berpengaruh kepada yang lainnya," jelasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Satgas Covid-19 Sumut Arsyad Lubis menyampaikan bahwa keberadaan Satgas berdasarkan edaran Pemerintah Pusat, harus sampai ke tingkat desa/kelurahan. Karena itu perlu dimaksimalkan perannya.
"Dasar hukumnya sudah jelas, rangkul semua komunitas untuk bersama-sama menyelesaikan perang dengan Covid-19 ini," pungkasnya. (AL)