Di lapangan, tim terpadu Satpol PP tampak merobohkan sejumlah sudut bangunan. Bahkan petugas tampak sampai naik ke lantai dua bangunan dan menghancurkan secara manual dengan palu. Satu unit alat berat berupa dozer excavator juga diturunkan untuk merusak bangunan di bagian yang sulit dijangkau. Dari data yang diperoleh, bangunan itu berukuran 4,5 m x 16,25 m dan bangunan 4 m x 13, 25 m.
Sementara itu, Wali Kota menegaskan bahwa seluruh bangunan di kawasan heritage harus mengikuti regulasi terkait perlindungan cagar budaya. "Terkhusus daerah Kesawan jangan merubah bentuk. Ikuti regulasi. Tempat ini harus kita lestarikan,” tegas Wali Kota. (AY)