“Poin berikutnya, meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan Walikota dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program Jamsosnaker. Mendorong Komisaris/Pengawas, Direksi, dan pegawai BUMD beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jamsosnaker,” kata Panji Wibisana.
Kemudian, katanya, melakukan upaya agar seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program Jamsosnaker sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin. Dengan begitu, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Wilayah Sumbagut, siap bersinergi dan mendukung pemerintah dalam upaya menjalankan Inpres dimaksud.
Sementara menanggapi informasi tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengaku sejak awal telah memberikan perhatian kepada para pekerja yang memang sejatinya membutuhkan jaminan hidup, yang di antaranya ada pada program BPJamsostek. Karenanya Pemprov Sumut akan segera menyusun regulasi sebagaimana Instruksi Presiden yang meminta seluruh pekerja terlindungi jaminan sosial.
Turut mendampingi Gubernur, Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian serta sejumlah pejabat lainnya. (AL)