MEDAN - realitasonline.id | Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala mengajak masyarakat dan semua pihak terkait agar tidak tinggal diam melihat informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN), melainkan bergerak cepat dalam memberantas peredaran maupun pengguna narkoba di Kota Medan.
Rajuddin Sagala sangat menyayangkan bahwa Kota Medan di Sumatera Utara mendapat predikat menempati nomor satu peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Indonesia.
"Sangat kami sedihkan, kalau memang itu betul-betul fakta bahwa Medan merupakan nomor satu peredaran narkoba yang paling besar. Kami sangat sayangkan," kata Rajudin di gedung DPRD Kota Medan, Kamis (22/4/2021).
BACA JUGA: DPRD Medan Sayangkan Sikap Pemko Batasi Tugas Jurnalistik
Politisi PKS itu mengajak semua pihak terkait agar tidak tinggal diam melihat informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN), melainkan bergerak cepat dalam memberantas peredaran maupun pengguna narkoba di Kota Medan.
Dari jumlah tangkapan Polrestabes Medan, Rabu (14/4), menyebutkan selama tiga bulan lebih terakhir dari Januari hingga 12 April 2021 telah menangani 604 kasus, dan menetapkan tersangka tujuh orang.
Adapun barang bukti narkoba berupa 69,6 kilogram ganja, dan 26,7 kilogram sabu-sabu, dan seluruh barang bukti telah dimusnahkan menggunakan mesin incinerator di halaman parkir Polrestabes Medan.