“Ya kita dukung penuh program ini, apa yang bisa kami bantu. Semoga program upaya pelestarian lingkungan juga membawa kesejahteraan bagi rakyat,” jelasnya.
BACA JUGA: Wali Kota Medan Sambut Baik Program Digital Talent Scholarship
Sebelumnya, Kepala BRGM Hartono memaparkan, bahwa BRGM dibentuk atas dasar Perpres 120/2020. Sebelumnya badan ini bernama Badan Restorasi Gambut (BRG), yang kemudian tugasnya bertambah, dengan kedudukan sebagai lembaga non struktural.
“Tugas BRGM adalah memfasilitasi percepatan pelaksanaan restorasi gambut dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pada areal di tujuh provinsi. Fungsinya sendiri, terdiri atas restorasi, perencanaan, pengendalian dan evaluasi, termasuk pemeliharaan infrastruktur hingga rehabilitasi mangrove di dalam dan luar kawasan hutan,” ungkap Hartono.
Adapun wilayah kerja BRGM di Indonesia yaitu Sumut, Kepri, Riau, Babel, Sumsel, Jambi, Kalbar, Kaltara, Kaltim, Kalsel, Kalteng, Papua Barat hingga Papua, dengan target restorasi gambut 1,2 juta hetkare lebih. Sedangkan rahabilitasi mangrove, ditarget sebanyak 600 ribu hektare.
Pihaknya juga berharap agar pemanfaatan lahan gambut secara bijak dan berkelanjutan dijalankan. Yakni menetapkan dan memfungsikan ekosistem gabut, menerapkan prinsip berbagi air dan menghindari penggunaan api sebagai metoda pembersihan lahan. Karena itu perlu pendekatan dalam menjalankan misi restorasi gambut ini.
“Pendekatan restorasi gambut ada melalui pembahasan, revegetasi (penanaman kembali) dan revitalisasi mata penceharian masyarakat,” katanya. (AL)