Kawasan pusat nongkrong ini sempat buka hingga pukul 24.00 WIB. Sedangkan dalam aturan PPKM Mikro yang dikeluarkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, tempat usaha hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.
Tidak Ada Jawaban
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr Edwin Effendy yang dimintai keterangannya terkait pencopotan dirinya enggan menjawab. Saat dicoba konfirmasi ke Kabag Humas Pemko Medan Arrahman Pane juga belum ada jawaban.
Untuk diketahui dr Edwin Effendy akan menjalani masa pensiun pensiun pada 15 Agustus 2021 mendatang. Sesuai ketentuan untuk eselon II masa tugas Kepala Dinas sampai batas usia 60 tahun.
Sepanjang karirnya, dr Edwin Effendy pernah menjabat sebagai Kepala BKKBN, Kota Medan, Dirut RSU Pirngadi Medan, dan posisi terakhir sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan. (AY)