Sebelumnya, Kabid Mapenda Kanwil Kemenag Sumut H Erwin Pinayungan Dasopang MSi menjelaskan proses pengaliahan status MAPN 4 Medan menjadi MAN definitif terganjal karena hak milik lahan belum diserahterimakan ke Kemenag RI. Lahan MAPN 4 itu masih milik Pemko Medan.
Lahan MPN4 itu dibeli Pemko Medan dari PT Perumnas di Martubung seluas 6945 M2 pada 2013. Selanjutnya melalui Walikota Rahudman Harahap bersama Kakan Kemenag Iwan Zulfahmi ketika itu membentuk yayasan pengelola MAPN 4.
Pemko Medan memberikan hibah kepada yayasan sekitar Rp 4 miliar sebagai dana operasional madrasah untuk digunakan mengelola kegiatan sekolah tersebut. (AY)