Sebelumnya, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja yang ada di neger ini, termasuk Sumut.
"Dan tentunya juga dapat kami laporkan bahwa ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang telah diberlakukan sejak tanggal 1 April ini," katanya.
Inpres tersebut mengamanatkan akan dilakukan optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia dan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintahan, kementerian dan BUMN. "Instruksi ini kami lakukan sekaligus kami sampaikan sosialisasinya, bahwa nantinya akan ada kewajiban kita semua di sini untuk melaporkan kepada Presiden secara berkala," katanya.
Disampaikan juga, manfaat dan keuntungan yang didapatkan para pekerja jika ikut BPJS Ketenagakerjaan antara lain, menanggulangi risiko sosial apabila terjadi musibah yang dialami oleh tenaga kerja, dan memiliki kepastian dalam menghadapi hari tua dan pensiun.
Turut hadir Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sumut Afifi Lubis, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Baharuddin Siagian, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit, Kepala Dinas Sosial Sumut Rajali, Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar, Asisten Deputi Direktur Wilayah Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Rasidin, Kepala Cabang Medan Utara Tengku Haris Sabri Sinar, Kepala Bidang Kepesertaan Eriadi, dan Penata Senior Manajemen Program JKK-JK Marinho Felly Latuperissa. (AL)