"Dalam pelaksanaannya, banyak kendala atau tantangan yang terjadi, khususnya dialami oleh para pemerintah daerah. Operasional SIPD belum berjalan secara sempurna sehingga beberapa kendala teknis berakibat pada sejumlah kegiatan pemerintah daerah tidak dapat berjalan dengan baik. Sebagai contoh sejumlah daerah mengalami penundaan pencairan anggaran kecuali gaji pegawai negeri sipil akibat permasalahan teknis dalam SIPD," jelasnya.
Selain itu, sambung Ketua Dewan Pengurus Apeksi, implementasi SIPD ini membutuhkan anggaran yang tidak kecil dan tidak semua daerah memiliki kemampuan keuangan yang sama.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr H Mochamad Ardian Noervianto, juga bertindak sebagai pembicara dalam Dialog Nasional itu. Pada salah satu bagian pemaparan, dia merincikan 4 tahapan yang dilakukan dalam SIPD sebagai kanal proses bisnis. Tahapan pertama adalah pengenalan. Pada tahapan ini, jelasnya, Pemerintah Daerah dikenalkan terhadap proses bisnis pengelolaan keuangan daerah yang baru dengan difasilitasi SIPD. Tahap kedua, sebutnya, yakni adaptasi. Pada tahap tahap ini Pemerintah Daerah akan melakukan adaptasi terhadap proses bisnis yang baru.
Sedangkan tahapan ketiga, lanjutnya, adalah stabilisasi, yang bertujuan untuk memupuk perubahan perilaku agar menjadi semakin kokoh/baku dan meminimalisir kembali pada perilaku lama yang tidak sesuai dengan proses bisnis.
"Terakhir, tahapan keempat, yakni evaluasi. Tahap ini bertujuan untuk mengevaluasi perubahan perilaku Pemerintah Daerah dalam mengikuti proses bisnis baru sesuai dengan regulasi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan selanjutnya," jelasnya.
Dialog Nasional ini juga diisi dengan sesi diskusi yang dipimpin Wakil Ketua Apeksi Bidang Pemerintahan dan Otonomi, H Marten Taha. (AY)