Dalam kesempatan ini juga tidak lupa Wali Kota Medan mengingatkan para pekerja agar tetap mematuhi protokol kesehatan terkhusus dalam menyambut hari raya Idul Fitri 1442H. Wali Kota Medan tidak ingin perayaan keagamaan umat muslim ini nantinya dipersalahkan sebagai penyebar penularan covid-19.
"Apa yang terjadi di Negara India telah menjadi pelajaran buat kita, saya tidak ingin perayaan Idul Fitri nantinya juga dipersalahkan sebagai penyebar covid-19, karenanya kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan membatasi keluar masuknya masyarakat menuju kota Medan."pesan Wali Kota Medan.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, peringatan May Day ini juga di isi dengan pernyataan sikap oleh para serikat pekerja/serikat buruh yang berisikan :
1.Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Medan meminta kepada Pemko Medan untuk menyampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali UU No 11 tahun 2020 Kluster Ketenagakerjaan dan PP No 34,35,36 dan 37 tahun 2021.
2. Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Kota Medan meminta agar Upah Minimum Sektoral Kab/Kota (UMSK) tetap di berlakukan khususnya di Kota Medan.
3. Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Kota Medan meminta kepada Pemko Medan agar dapat memfasilitasi kantor sekretariat untuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Kota Medan.
Peringatan May Day ini juga turut dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Femmy Eka Putri, Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman,SE, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Dandim 0201/BS, Kolonel Inf Agus Setiandar,S.I.P, Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman,MM, Kepala BPJS Kesehatan Kota Medan, dr. Sari Quratul Ainy serta pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemko Medan. (AY)