"Sebelum adanya larangan mudik saya sudah cetak undangan pernikahan tanggal 14 Mei seluruh rangkaian adat sudah selesai.Tapi, secara tiba-tiba ada larangan mudik sementara calon istri saya dari Asahan bagaimana rombongan mempelai wanita mau ke Kota Medan," keluhnya.
Ia mengatakan sudah membaca Surat Edaran Adendum Larangan Mudik tersebut, dan memang terdapat kata non mudik tetapi tidak dijabarkan seperti apa maksudnya.
"Kenapa dari area Membidangro tidak dilarang mudik, sementara acara sakral seperti pesat pernikahan tidak bisa dirinci. Pada surat edaran ada kata nonmudik ini seperti apa," keluhnya.
Dikatakan Sampe melalui rekannya hal ini sudah ditanyakan kepada Menteri Perhubungan bahwa pesta diperbolehkan dengan membawa surat keterangan dari lurah setempat.
"Sebaliknya Satgas Covid-19 Sumut justru melarang dengan alasan kata non mudik tidak tertulis pesta. Kita jadi bigung ," ucapnya.
Sampe mengatakan pihaknya sudah meminta surat dari lurah sebagai perjalanan memasuki Kota Medan, tapi ditolak.
"Keluarga calon istri saya sudah meminta surat dari pihak pemerintah setempat, tapi tidak diberikan karena yang mengeluarkan surat Tim Satgas Covid-19 wilayah . Sebaliknya saat didatangi ke Satgas Covid-19 wilayah asal istri saya justru disampaikan harus dari Polisi. Jadi kita bigung juga ," keluh warga Helvetia ini. (AY)