“Rakyat Sumatera Utara, taatilah, karena ini sulit dan berbahaya untuk kita semua, mari kita jaga Sumatera Utara yang kita cintai ini,” ujarnya.
Dijelaskannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Polda dan Pangdam akan melaksanakan pencegahan diperbatasan di 33 kabupaten/kota di Sumut. "Semua sama dilakukan dan tidak ada perbedaan, ada masing-masing pos untuk melakukan penyekatan mobilitas masyarakat. Bila melanggar hukuman bisa berupa teguran dan denda administrasi," katanya.
Mengenai angkutan umum, pemerintah sudah melakukan kebijakan yakni dimulai 6 Mei angkutan umum hanya dapat beroperasi di kota masing-masing. Sedangkan untuk angkutan luar kota telah dilakukan pemberhentian armada.
Sementara Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, Polri bersama unsur lainya telah mendirikan pos penyekatan, antara lain tujuh pos penyekatan di perbatasan provinsi, tiga pos penyekatan di kabupaten/kota.
"Personel yang kita libatkan sebanyak 7.700 personel Polri, 1.200 personel TNI, dan 2.700 personel Pemda yang tergabung dalam pos pengamanan, serta tempat keramaian, mall dan lainnya," katanya. (AL)