4. Forkompimda provinsi/kabupaten/kota memperketat mobilitas kenderaan umum dan pribadi di pintu masuk dan keluar antar provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan surat edaran Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 No.13/2021.
5. Bupati dan walikota agar melaksanakan pengetatan dalam memberikan persyaratan bagi masyarakat untuk keluar kota pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H dengan berpedoman dengan surat edaran Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 No.13/2021.
6. Forkompimda provinsi/kabupaten/kota agar meningkatkan optimalisasi fungsi Posko Covid-19 di daerahnya masing-masing.
7. Tim Inflasi Daerah (TPID) agar dapat menjamin ketersediaan dan menjaga kestabilan harga bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat.
8. Pemerintah daerah kabupaten dan kota serta perangkat daerah Provinsi Sumatera Utara untuk mempercepat realisasi rencana belanja daerah, serta mendorong pergerakan ekonomi melalui metode yang efektif dan fokus pada upaya mensejahterakan masyarakat.
9. Seluruh pejabat dan ASN tidak melakukan open house atau halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H.
10. Seluruh unsur Forkompimda provinsi, kabupaten dan kota agar dapat mempedomani dan melaksanakan seluruh arahan pemerintah dengan penuh tanggung jawab. (AY)