"Kami sangat berterima kasih pada Dirjen dan kami berharap ada hal lain yang dapat kita selesaikan," katanya.
BACA JUGA : Dukung Penyaluran Zakat Produktif, Gubernur Edy Ingatkan Pentingnya Keberkahan Harta
Sementara itu, Plh Dirjen Adwil Kemendagri Suhajar Diantoro menyampaikan, maksud dan tujuan kunjungan ini untuk mendiskusikan dengan Gubernur mengenai batas daerah. Sebagai mana diterangkan dalam UU Cipta Kerja, yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43/2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, diamanatkan tata ruang di Indonesia harus segera diselesaikan perkabupaten berbasis provinsi.
Dijelaskannya, permasalaham tata ruang ini bermula karena adanya pemekaran tahun 2000, setelah reformasi di beberapa wilayah di provinsi yang mewariskan beberapa permasalahan bekas batas wilayah yang tidak tertata dengan baik.
"Untuk itu saya datang menemui Bapak, untuk mendiskusikan ini. Masalah terwariskan yang harus segara kita selesaikan. Perintah Presiden sampai 2 Agustus 2021 semua batas wilayah harus sudah terselesaikan. Karena kalau tidak selesai juga akan berdampak pada investasi dimana pengusaha tidak akan melirik bila tataruang ini tidak diselesaikan," katanya.
Provinsi sendiri memiliki tenggat waktu sampai 2 Juli 2021 harus segera menyelesaikan batas wilayahnya dan kemudian data tersebut akan masuk ke Kementerian, selanjutnya diserahkan ke Presiden.
Dengan pertemuan ini, diharapkan Suhajar, nantinya akan membangun sinergi dengan tim penegasan batas daerah (PBD) pusat, dalam percepatan penegasan batas daerah. Kemendagri telah menurunkan tim untuk fasilitas penegasan batas daerah dan kemudian akan dilakukan rapat analisa dan evaluasi percepatan penegasan batas daerah secara periodik setiap hari. (AL)