"Wewenang kejaksaan sebagai penegak hukum dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui kerjasama ini nantinya akan memberikan bantuan hukum kepada PDAM Tirtanadi," kata Kajatisu IBN Wiswantanu.
Usai melakukan penandatanganan MoU kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)Direktur Utama PDAM Tirtanadi Kabir Bedi menyerahkan cendramata kepada Kajatisu IBN Wiswantanu, selanjutnya Kajatisu IBN Wiswantanu juga memberikan cendramata kepada Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi, kegiatan MoU tersebut diabadikan dengan foto bersama. (Pay)