MEDAN - realitasonline.id | Aparat keamanan Malaysia membebaskan lima orang nelayan warga Indonesia (WNI) asal Deli Serdang, Sumatera Utara, yang ditangkap karena dituduh menerobos wilayah perairan Negeri Jiran, Rabu (12/5/2021).
Dalam keterangan pers yang diterima, kelima nelayan itu dibebaskan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) wilayah Perak.
Mereka dan barang bukti perahu kemudian diserahkan kepada Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur.
Penyerahan dari APMM kepada Satgas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dilakukan di perairan perbatasan Indonesia - Malaysia pada 8 Mei lalu. Namun, kelima nelayan itu terlebih dulu menjalani tes PCR di Malaysia.
Kelima nelayan itu ditangkap aparat Malaysia di perairan Selat Malaka, tepatnya sekitar 9,3 mil laut sebelah barat daya Pulau Buloh, pada 25 April lalu.
Mereka diduga memasuki wilayah teritorial Malaysia tanpa izin dan melanggar Akta Perikanan Malaysia 1985.
Baca Juga: Konflik Israel-Palestina, Global Peace Chain Indonesia minta PBB Tegas
Baca Juga: Siswi SMK di Magelang Nekat Gugurkan Kandungan, Akhirnya Lebaran di Kantor...