Dituding Masuk Perairan Negeri Jiran, 5 Nelayan Indonesia Dibebaskan

photo author
- Rabu, 12 Mei 2021 | 23:24 WIB

Menurut Atase Perhubungan KBRI Kuala Lumpur, Supendi, Tim Satgas KBRI melakukan pertemuan khusus dengan Ketua Pejabat APMM wilayah Perak membicarakan agar para nelayan tersebut dapat segera dibebaskan.

Tim Satgas juga bertemu dengan kelima nelayan WNI untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik dan memfasilitasi komunikasi dengan pihak keluarga di Deli Serdang.

Para nelayan WNI mengatakan mereka tidak tahu kalau sudah memasuki wilayah perairan Malaysia. Mereka juga tidak membawa dokumen identitas diri sehingga Tim Satgas KBRI menyiapkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) untuk proses dokumen kepulangan.

Supendi menambahkan seluruh rangkaian pembebasan tanpa dikenakan sanksi merupakan langkah cepat melakukan komunikasi dan kerja sama antara KBRI Kuala Lumpur dengan APMM Perak.

"Kejadian penangkapan nelayan WNI oleh pihak APMM Malaysia sering terjadi. Kasus terakhir menimpa empat nelayan asal Deli Serdang yang dijatuhi hukuman penjara 30 bulan dan 18 bulan oleh Mahkamah Seksyen Ipoh pada 18 Februari," jelasnya.

KBRI Kuala Lumpur menyatakan perlu digelar sosialisasi kepada nelayan yang berada di pesisir pantai Sumatera dan sekitarnya terkait pemahaman batas wilayah teritorial antara perairan Indonesia dan Malaysia oleh Dinas Perikanan setempat.

" Mereka juga harus diberi informasi tentang ancaman sanksi apabila melanggar wilayah negara lain," pungkasnya. (AH)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X