Imbas Covid-19, Disdik Provsu Gelar FGD Dengan Forkopimda Soal PPDB TA 2021/2022

photo author
- Minggu, 16 Mei 2021 | 21:39 WIB

Menurutnya, penerimaan siswa baru SMA/SMK dilakukan melalui beberapa jalur. Seperti jalur zonasi, yakni berdasarkan jarak domisili calon siswa ke sekolah. Kedua jalur siswa miskin (kurang mampu). Ketiga jalur prestasi akademik (rata-rata 70 nilai rapor semester I-V) dan prestasi nonakademik (gelar kejuaraan olahraga dan perlombaan). Keempat jalur anak guru dan kelima jalur berdasarkan perpindahan tugas orangtua atau wali dari daerah lain ke Sumut.

Dan dalam menentukan diterima atau tidak calon siswa baru, berdasarkan Permendikbud 44, kepala sekolah bersama dewan guru dalam rapat berdasarkan kelengkapan data dan persyaratan.

Hasil keputusan seleksi disampaikan ke Dinas Pendidikan Sumut untuk selanjutnya diumumkan kepala dinas dan diserahkan ke masing-masing sekolah.

"Saat ini, masing-masing sekolah sedang menyampaikan usulan kuota berdasarkan sarana dan prasarana yang ada," ucapnya. (AL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X