MEDAN – realitasonline.id | Untuk mengurangi mobilitas dan membatasi akses masuk ke Kota Medan, petugas gabungan yang terdiri dari Pemko Medan, TNI dan Polri menghentikan belasan kendaraan berplat nomor luar daerah yang akan memasuki Kota Medan di jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (16/5/2021).
Razia kendaraan yang dipusatkan di perbatasan kota Medan dan Kabupaten Deliserdang ini sebagai upaya penyekatan mudik dan pemeriksaan kesehatan untuk menghindari penyebaran covid-19 di Kota Medan dan mengurangi mobilitas masyarakat.
BACA JUGA : Jalur Masuk Medan Masih Disekat
Dalam razia tersebut, petugas memeriksa setiap kendaraan yang akan memasuki ke Kota Medan khususnya kendaraan yang berplat dari luar Provinsi Sumatera Utara.
Bahkan petugas berhasil mendapati satu unit kendaraan umum berplat nomor di luar Provinsi Sumut yang tidak membawa dokumen lengkap. Oleh petugas, kendaraan tersebut kemudian diminta untuk putar balik menuju daerah asalnya.
Selain itu kendaraan pribadi juga tidak luput diberhentikan oleh petugas untuk diperiksa identitas para penumpangnya dan tujuan perjalanan. Tidak lupa petugas juga memeriksa surat bebas Covid-19 dari para pengendara.
BACA JUGA : Pantau Lokasi Wisata, Polsek Kuala Batee Lakukan Patroli
Menurut petugas, pihaknya secara ketat akan mengawasi kenderaan yang mencoba-coba masuk ke Kota Medan. "Protokol kesehatan dalam menjalankan tugas ini tetap dipatuhi, terkait 5M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan handsanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan terkhusus mengurangi mobilitas harus ditegakkan disiplinnya. Kita tidak ingin Kota Medan masuk ke zona merah lagi setelah sempat menjadi zona orange. Kita juga tidak ingin usai Lebaran terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Medan," kata petugas dengan nada tegas.