Oknum ASN Dinkes Sumut Kedapatan Jual Vaksin Covid-19, Gubsu Edy: Pecat!

photo author
- Jumat, 21 Mei 2021 | 16:03 WIB
Ilustrasi vaksin. (Foto/net)
Ilustrasi vaksin. (Foto/net)

MEDANrealitasonline.id | Gubsu Edy Rahmaydi, Jumat (21/5/2021), mengeluarkan perintah pecat terhadap oknum ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut yang kedapatan menjual vaksin Covid-19 secara ilegal.

Gubenur Sumut Utara Edy Rahmayadi didampingi Wakil Gubsu Musa Rajekshah menegaskan hal itu dalam wawancara doorstop dengan wartawan di rumah dinas gubernur. Saat ini oknum ASN Dinkes Sumut itu sudah ditahan Polda Sumut.

BACA JUGA : Dosen Unimed Berhasil Temukan Obat Covid-19

Gubsu Edy yang juga didampingi Kadis Kominfo Irman Oemar yang ditemui wartawan usai rapat OPD di pendopo rumah dinas gubenur mengaku sangat terkejut mendengar ASN menjual Vaksin Covid-19 yang akan diperuntukkan kepada masyarakat.

BACA JUGA : Kapolri Bersama Panglima TNI Luncurkan Hotline 110

“Saya kaget ada ASN menjual Vaksin Covid 19 yang seyogianya kebutuhan masyarakat,” ujar Edy Rahmayadi. Maka saya tegaskannya, tidak ada ampun bagi mereka dan sanksinya adalah pemecatan.

Oknum ASN yang tertangkap bersama seorang ASN lain yang bertugas di Lapas Sumut itu jelas sudah menyalahgunakan wewenang dengan menjual Vaksin Covid-19.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X