Satgas Covid-19 Sumut Tertibkan Tempat Makan dan Hiburan Malam

photo author
- Sabtu, 22 Mei 2021 | 00:41 WIB
Tim Monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Sumut mulai menertibkan tempat-tempat makan/minum dan hiburan malam, di Jalan Ngumban Surbakti dan sejumlah lokasi lain di Kota Medan, yang dinilai melanggar jam operasi di masa pandemi Covid-19, Kamis (20/5) malam.
Tim Monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Sumut mulai menertibkan tempat-tempat makan/minum dan hiburan malam, di Jalan Ngumban Surbakti dan sejumlah lokasi lain di Kota Medan, yang dinilai melanggar jam operasi di masa pandemi Covid-19, Kamis (20/5) malam.

Operasi ini akan berlangsung hingga hingga 31 Mei mendatang sesuai dengan Instruksi Gubernur  Nomor 188.54/14/INST/2021. Setelah itu, Satgas akan mengevaluasi kembali kebijakan tersebut.

"Kita akan operasi setiap hari bersama kurang lebih 105 personel yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD Sumut dan Satpol PP. Jadi, kita harapkan masyarakat mengerti, terutama pengusaha untuk mematuhi ketentuan yang ada di Instruksi Gubernur tersebut," tegas Munzir.

Yusni, salah satu pemilik usaha cafe mengaku belum mengetahui ketentuan di Instruksi Gubernur tersebut. Dia berharap ada kelonggaran, karena jam-jam tersebut tempat usahanya cukup ramai.

"Belum tahu Bang, kalau bisa buka cuma sampai jam 9 malam, baru tahu inilah. Itu kan jam-jam lagi ramai-ramainya, tahu-tahu datang petugas. Kami harap ya ada kelonggaranlah, misalnya tamunya dibatasi sampe 50% saja, biar bisa jaga jarak, jangan disuruh tutup jam 9," kata Yusni. (AL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X