DPRD Sumut Setujui Ranperda Perseroda PPSU, Gubernur Edy: Cegah Monopoli Pasar

photo author
- Selasa, 25 Mei 2021 | 18:36 WIB
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menghadiri rapat paripurna terkait pengambilan keputusan bersama antara DPRD Sumut dengan Gubernur Sumut tentang Ranperda Perseroda  PPSU di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (25/5/2021).  (Foto Dinas Kominfo Provinsi Sumut : Veri Ardian)
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menghadiri rapat paripurna terkait pengambilan keputusan bersama antara DPRD Sumut dengan Gubernur Sumut tentang Ranperda Perseroda PPSU di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (25/5/2021). (Foto Dinas Kominfo Provinsi Sumut : Veri Ardian)

MEDAN - realitasonline.id |  DPRD  Sumatera Utara (Sumut) menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan Perda Perseroda PPSU tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada Rapat Paripurna di Gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (25/5/2021).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting bersama Wakil Ketua Harun Mustafa Nasution dan Rahmansyah Sibarani tersebut, diikuti para anggota dewan baik yang hadir langsung maupun melalui sambungan konferensi video.

BACA JUGA : Pemko Medan dan BNI Teken Digitalisasi Penerimaan Daerah

Gubernur Edy Rahmayadi menyampaikan beberapa poin tujuan ditetapkannya Perda tersebut,  di antaranya untuk meningkatkan fungsi dan peran Perseroda guna mendukung pembangunan infrastruktur, mengelola investasi dengan prinsip ekonomi dan bisnis secara profesional dan bertanggung jawab berdasarkan perundang-undangan.

Adapun manfaat pendirian Perseroda dimaksud, kata Gubernur, untuk memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup berupa barang atau jasa. Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat.

"Modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp38,250 Miliar, paling sedikit 25% dari modal dasar harus sudah ditempatkan pada saat pendirian Perseroda ini," sebut Edy Rahmayadi, yang mengatakan bahwa kewenangan Pemprov ada pada komposisi saham 51%.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X