MEDAN – realitasonline.id | Pemko Medan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Menko bidang Perekonomian, Mendagri, Menteri Investasi/BKPM dan para Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia. Rapat ini dilakukan sehubungan dengan tindak lanjut PP No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan PP No. 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah terkait kesiapan Online Single Submission (OSS).
Dari ruang Command Center, Kantor Wali Kota, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM diwakili Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman SE mengikuti Rapat Koordinasi secara Virtual, Jumat(28/5). Rapat ini dipimpin Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Dalam sambutannya Menko Perekonomian menjelaskan bahwa Salah satu kunci utama pelaksanaan UU cipta kerja, adalah terselanggaranya perizinan berusaha yang lebih pasti dan lebih mudah. Untuk itu, diamanatkan percepatan perizinan berbasis resiko dengan sistem OSS yang dilaksanakan oleh kementrian, lembaga, di pusat dan di pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota.
Baca juga: Edy Rahmayadi Buka STQH XVII Sumut 2021
"Percepatan perizinan usaha merupakan bagian dari transformasi ekonomi dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat Covid 19. Dan dalam rangka pelaksanaan tersebut dibutuhkan kesiapan yaitu regulasi, sistem dan kelembagaan," katanya.
Menurut Menko Perekonomian, Kesiapan regulasi telah menyelesaikan peraturan dan juga pelaksanaan perwujudan usaha melalui sistem OSS. Kemudian pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten/kota wajib menyusun dan menyesuaikan Perda guna mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha yang dijadwalkan tanggal 2 Juni 2021.
Sementara itu Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia, dalam arahannya menjelaskan tentang proses pembentukan OSS sudah berjalan, dimana kami sampaikan bahwa OSS ini memiliki proses aturan yang berbeda dengan yang versi sebelumnya. Aplikasi ini dibangun dengan beberapa tingkatan yaitu investasi untuk pemerintah kota, dan provinsi yang masing-masing hanya bisa mengakses domain wewenangnya saja.