Pemko Medan Gencar Patroli Prokes dan Pengawasan PPKM Mikro

photo author
- Minggu, 30 Mei 2021 | 00:43 WIB

Kedua lingkungan itu sebut Laksamana Putra terpaksa harus di isolasi mengingat tingginya jumlah masyarakat yang terpapar covid-19 dalam satu lingkungan.

"Sesuai dengan peraturan PPKM mikro jumlah masyarakat yang terpapar diatas 6 rumah dalam satu lingkungan maka lingkungan tersebut dinyatakan zona merah penularan covid-19 sehingga harus dilakukan isolasi lingkungan."jelas Laksamana Putra.

Dalam arahanya Laksamana Putra juga mengingatkan kepada seluruh petugas agar senantiasa menjaga kesehatan diri dengan tetap rutin menerapkan protokol kesehatan.

"Diharapkan kepada seluruh personil yang bertugas untuk tetap menjaga kesehatan diri dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, jangan pernah abai karena kita adalah insan-insan yang bertugas mencegah penyebaran covid-19 di Kota Medan."harapnya.

Setelah mengikuti apel seluruh tim yang betugas kemudian dibagi menjadi beberapa rayon. Adapun prioritas sasaran yang dituju yaitu sejumlah pasar tradisional di kota Medan diantaranya Pasar Sambu, Pasar Hindu, Pasar Ikan Lama, Pasar Meranti, Pasar Sukaramai, dan Pasar Setia Budi Tanjung Rejo.

Di sejumlah pasar tradisional tersebut, petugas melakukan patroli dan menghimbau kepada pedagang dan pembeli untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa menerapkan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas serta interaksi. Selain itu petugas juga membagi-bagikan masker kepada para pedagang dan juga pembeli. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X