Gubsu Edy Kembali Perpanjang PKM di Sumut Hingga 14 Juni 2021

photo author
- Selasa, 1 Juni 2021 | 12:28 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, menjawab pertanyaan wartawan, baru-baru ini, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Nomor 41, Medan.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, menjawab pertanyaan wartawan, baru-baru ini, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Nomor 41, Medan.

MEDAN – realitasonline.id | Gubsu Edy Rahmaydi kembali perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mulai 1 hingga 14 Juni 2021 mendatang, sebagai upaya untuk lebih memaksimalkan  pengendalian penyebaran Covid-19 di daerah ini.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar, Selasa (1/6/2021), menyampaikan perpanjangan PKM tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/20/INST/2021 tanggal 31 Mei 2021, tentang Perpanjangan PKM Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumut.

“Pandemi belum berakhir, karena itu, untuk memaksimalkan upaya pengendalian Covid-19, Pak Gubernur kembali memperpanjang PKM di Sumut,” ujar Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.

Baca juga: Gerak Cepat Bobby Nasution Tangani Covid-19 Diprediksi Akan Berjalan Efektif

Irman menyebutkan, hingga 31 Mei 2021 angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3%, Positivity Rate masih tinggi di atas 7,6 % dan angka keterisian tempat tidur isolasi 62,03 % dan ICU Covid-19 sebesar 51,77%.

Karena itu, diperlukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19. Dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur, serta mengaktifkan posko-posko Satgas sampai di tingkat dusun/lingkungan, desa dan kelurahan.

Instruksi Gubernur tersebut ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Sumut. Bupati/Walikota antara lain diminta untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, yang meliputi pembatasan tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 %    dan Work From Office (WFO) sebesar 50 % dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X