BELAWAN - realitasonline.id | Tiga Unit kapal ikan asing menggunakan pukat trawl dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan di perairan Belawan, Sumatera Utara, Rabu (2/6).
Ketiga kapal yang dimusnahkan itu diantaranya KM SLFA 5165 GT 31,3, KM KHF 2559 GT 63,65 dan KM SLFA 5170 GT 33,4 telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) ditenggelamkan dengan cara membocorkan sisi pada kapal tersebut.
Kejari Belawan, Nusirwan,SH.MH mengatakan pemusnahan kapal itu untuk kedua kalinya di tahun 2021 yang Sebelumnya pihaknya telah memusnahkan enam kapal ikan asing pada Februari 2021.
Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Sosok Kolor Ijo di Binjai yang Meresahkan Warga
“Kegiatan pemusnahan kita lakukan setelah berkekuatan hukum tetap, jaksa penuntut umum selaku eksekutor melakukan penenggelaman kapal dan hari ini ada tiga kapal yang ditengelamkan,” jelasnya.
Tiga kapal yang ditenggelamkan menggunakan alat tangkap terlarang yakni pukat trawl merupakan berasal dari negara Malaysia.
"Ketiga kapal ini ditangkap dengan 13 ABK, dalam proses hukum ada tiga tekong di antaranya Rasim warga Indonesia, Teht Zin Hein warga Myanmar, Darwis Siregar warga Indonesia yang bertanggung jawab menjalani proses hukum,” ungkap Nusirwan.