MEDAN - realitasonline.id | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mempersoalkan lahan eks HGU PTPN II dan minta polisi harus bersikap netral.
Kata LBH Medan, Jumat (4/6/2021), Kapolres Pelabuhan Belawan netral agar berhati-hati mengabulkan permohonan perusahaan perkebunan BUMN tersebut terkait permintaan untuk pengamanan, pengosongan dan pemagaran di areal perumahan pensiunan karyawan perkebunan tersebut.
Diketahui, perumahan karyawan itu telah puluhan tahun ditempati pensiunan yang diyakini eks HGU PTPN II berlokasi di Dusun I Desa Helvetia Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara.
Sebab persoalan mengandung unsur keperdataan dan saat ini sudah diadukan ke Komisi A DPRD Sumut dan akan disdakan rapat dengar pendapat (RDP) dalam waktu dekat.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Sumber Daya Alam (SDA) LBH Medan, M Alinafiah Matondang SH MHum, Kamis (1/6/2021), atas dasar pemberitaan di salah satu media online yang berjudul "Terkait Kisruh di Lahan PTPN II, Kapolres Belawan : Kita ingin Mediasi Bukan Mengitimidasi" dan juga mengatakan "... kalau memang pensiunan itu merasa itu tanah mereka silakan gugat secara hukum,..".
Baca Juga: 100 Hari Kepemimpinan Bupati dan Wabup Sergai Resmikan Jalan Teluk Mengkudu
Baca Juga: Walikota Padangsidimpuan Hadiri Rapat PRPJMD Sumut 2019-2023