MEDAN - realitasonline.id | Petugas gabungan Pemko Medan yang tediri dari Dinas Pariwisata, Dinas Kominfo dan Satpol PP dibantu aparatur TNI dan Polri membubarkan sejumlah pengunjung cafe yang sedang asik bersantai.
Hal tersebut terpaksa harus dilakukan petugas mengingat sejumlah cafe tersebut telah melewati batas jam operasional yang telah ditentukan Pemko Medan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 (covid-19) di Kota Medan, Jumat (4/6).
Dalam SE tersebut salah satu pointnya mengatur tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di restoran, rumah makan, cafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan dan minuman kaki lima, dan tempat makan minum lainnya yang hanya boleh beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wib.
Atas dasar itulah petugas membubarkan pengunjung dari sejumlah cafe yang berada di jalan SM. Raja dan jalan H.M Joni.
Baca Juga: Tangani Sampah Camat Medan Baru Gerak Cepat, Buka Pengaduan Lewat WhatsApp
Baca Juga: Pelantikan Pengurus PCNU Sergai, Bupati Darma Wijaya: Muliakan Ulama
Sebelum melaksanakan kegiatan, petugas terlebih dahulu menggelar apel bersama di halaman depan Kantor Wali Kota Medan. Apel di pimpin oleh Sekretaris BPBD Kota Medan, Indra Gunawan.
Dalam arahanya Indra mengingatkan para petugas untuk tetap menjaga semangat solidaritas sehingga pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik.