MEDAN - realitasonline.id | Gubsu Edy Rahmayadi melantik Yaatulo Gulo dan Arota Lase, sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Nias, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Kamis (10/6/2021).
Pelantikan tersebut dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-1074 tahun 2021 tanggal 23 April 2021, tentang perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021, tentang pengesahan dan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2020, di kabupaten/kota pada Provinsi Sumut.
Dalam arahannya, Gubernur Edy Rahmayadi mengingatkan Bupati/Wabup yang dilantik, bahwa mereka punya tugas besar untuk membangun dan menata Kabupaten Nias. “Pekerjaan rumah Anda besar sekali, kita tahu Kabupaten Nias ini besar sekali, Anda harus memberikan kesejahteraan kepada rakyat,” ujarnya.
Baca Juga: Disdukcapil Asahan Gelar Sosialisasi KIA
Baca Juga: Bupati Asahan Hadiri Pelantikan DPD BKPRMI Masa Bhakti 2020 – 2024
Gubernur juga mengingatkan agar Bupati/Wabup Nias segera merealisasikan janji-janji kampanye saat Pilkada yang lalu, menjadikan visi dan misi kabupaten melalui penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten. “Hari ini kalian bersumpah kepada Tuhan, yakinkan bahwa Anda bisa menjalankan tugas yang diberikan, buat yang terbaik untuk rakyat yang kita cintai,” ungkapnya.
Dalam menjalankan pemerintahan, Gubernur mengingatkan, agar Bupati/Wabup terpilih tidak memperkaya diri sendiri, tidak memperkaya orang lain dan jangan sampai merugikan negara. Menyejahterakan rakyat adalah tujuan yang harus dicapai.