Perwal 17/2021 Bentuk Perhatian dan Kepedulian Pemko Medan Bagi Pelayan Masyarakat

photo author
- Kamis, 17 Juni 2021 | 14:26 WIB

MEDANrealitasonline.id | Sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Pemko Medan kepada warga yang bekerja sebagai pelayan masyarakat, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 17 tahun 2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat.

Dalam Perwal diatur pemberian bantuan yang diberikan Pemko Medan kepada pelayan masyarakat seperti Bilal jenazah, Penggali Kubur, Pengurus Rumah Ibadah, Imam Masjid, guru Magrib Mengaji, Guru Sekolah Minggu, Guru Sekolah Hindu- Budha dan Khong Hu Chu, Penatua Gereja, Petugas Gereja Katolik, Ustad dan Ustazah serta Khotib Jumat.

Kabag Hukum Setda kota Medan Laksamana Putra Siregar menjelaskan bahwa dalam Perwal 17/2021 tersebut juga diatur batas usia penerima bantuan sampai 60 tahun khususnya bagi Penggali Kubur, Guru Magrib Mengaji, Guru Sekolah Minggu, Guru Sekolah Hindu- Budha dan Khong Hu Chu, Panatua Gereja. Sedangkan pelayan masyarakat lainnya tidak dibatasi usianya.

"Hal ini dilakukan karena Pemko Medan menilai pekerjaan fisik dan berat dilakukan salah satu pelayan masyarakat seperti penggali kubur. Tentunya tidak memungkinkan pekerjaan tersebut dilakukan oleh usia diatas 60 tahun. Apalagi kalau dilihat di lapangan yang menggali kubur itu dilakukan warga yang usianya dibawah 60  tahun dan mampu melakukan pekerjaan tersebut. Selain itu kebanyakan penggali kubur tersebut hanya status namun pekerjaannya dilakukan oleh anaknya atau keluarganya," Jelas Kabag Hukum saat ditemui di kantor Wali Kota, Rabu (16/6).

Baca Juga: DPRD Sumut RDP Konflik Lahan PTPN II, LBH Medan: Hadirkan Pejabat...

Baca Juga: Hari ke- 3 Pembekalan Kepemimpinan, Bobby Nasution Harap Ilmu yang didapati...

Selain itu, Laksamana Putra juga menjelaskan pembatasan usia, juga untuk mengakomodir kepentingan umat beragama seperti contoh guru Magrib mengaji,Guru Sekolah Minggu, Guru Sekolah Hindu- Budha dan Khong Hu Chu. karena didalam pendidikan formal sendiri Guru juga dibatasi usianya. Sebab di usia 60 tahun keatas Secara psikologis adanya penurunan kemampuan untuk mentransfer pengetahuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X