MEDAN - realitasonline.id | Pemprov Sumut mengungkapkan telah membayar kewajiban dana bagi hasil (DBH) pajak daerah kepada Pemko Medan untuk tahun anggaran 2020. Penyaluran tersebut bahkan sudah diaudit secara keseluruhan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumut, untuk 33 kabupaten dan kota.
"Terkait hal ini nggak ada masalah kok, karena DBH ini juga diaudit oleh BPK dan saya tegaskan untuk kurang salur DBH tahun 2020 (ke Pemko Medan), sudah 100 persen disalurkan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Ismael Parenus Sinaga menjawab wartawan, Rabu (23/6).
Pihaknya menyebut tidak pas terminologi utang yang disematkan Pemko Medan dalam hal ini. "Maaf, jadi bukan terminologi utang, karena Pemprovsu nggak pernah meminjam uang dari pemko sehingga berutang," katanya.
Baca juga: Percepat Perbaikan Infrastruktur, Bobby Ganti Sistem Lelang dengan e-Katalog
Dijelaskannya, DBH pajak provinsi ke kabupaten/kota dialokasikan setiap tahun. Adapun pembayarannya disalurkan per triwulan.
"Nah untuk triwulan IV, tentu total realisasi dan proporsi bagi hasilnya menunggu perhitungan di akhir 31 Desember tahun berkenaan, kemudian untuk triwulan IV ini akan kita bayarkan pada tahun berikutnya," kata Ismael.
Dia menyampaikan total DBH pajak ke kabupaten dan kota TA. 2020 telah pihaknya salurkan sekitar Rp2,3 triliun, dan semuanya sudah diaudit BPK RI.